WahanaNews.co, Jakarta - Dalam Pasal 235 Ayat 5 Undang-undang (UU) tentang Pemilu diatur bahwa Partai politik atau koalisi partai politik yang tak mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024 berpotensi kena sanksi tak bisa ikut Pemilu 2029.
"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya," bunyi pasal 235 Ayat 5 UU Pemilu, melansir CNNIndonesia, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga:
Poin-Poin Alasan MK Hapus Presidential Threshold dan Dampaknya bagi Demokrasi
Pasal tersebut diletakkan dalam konteks bila ada potensi terjadi calon tunggal dalam Pilpres.
Mulanya, KPU membuka masa pendaftaran terhadap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden.
Apabila hanya ada satu pasangan calon yang didaftarkan, maka KPU membuka masa pendaftaran tambahan selama 2 x 7 hari.
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
Jika masih tetap tidak ada yang mendaftar, KPU harus melanjutkan tahapan pelaksanaan. Hal itu diatur dalam Pasal 235 Ayat (6) UU Pemilu.
"Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat satu pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini," bunyi Pasal 235 ayat (6).
Demi mencegah itu, UU Pemilu mengatur kewenangan KPU untuk menolak pendaftaran pasangan calon diajukan oleh koalisi parpol sehingga mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak dapat mendaftarkan Paslon.