Saldi meminta agar gugatan yang berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dipikirkan secara serius oleh para penggugat. Dia mengatakan permohonan itu sebaiknya tak berdampak pada kekosongan hukum jika dikabulkan.
"Itu tolong dipikirkan dengan serius. Untuk soal-soal yang diminta dihapus secara keseluruhan dinyatakan bertentangan UUD secara keseluruhan menimbulkan kekosongan hukum atau tidak. Kalau rasanya timbulkan kekosongan hukum, jalan keluarnya dicarikan pemaknaan apa yang diinginkan para pemohon," imbuhnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Jaksa Dapat Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Equality Before the Law
Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil, yakni Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta menggugat UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal yang mereka anggap bermasalah.
Berikut ini petitum para pemohon:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU yang diajukan para pemohon
Baca Juga:
Putusan MK Sebut Bertentangan dengan UUD, Komisioner BP Tapera: Kami Pelajari Dulu!
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang dihadapi antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur'.
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur'.
4. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.