5. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU TNI sepanjang frasa 'Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca 'Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan presiden dengan pertimbangan DPR'
Baca Juga:
MK Putuskan Jaksa Dapat Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Equality Before the Law
7. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU UU TNI sepanjang frasa 'Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca 'Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan presiden dengan pertimbangan DPR'.
8. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI sepanjang frasa 'Kesekretariatan Presiden' dan 'narkotika nasional', dan 'Kejaksaan Republik Indonesia', bertentangan dengan UUD 1945.
9. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI sepanjang frasa 'Kesekretariatan Presiden' dan 'narkotika nasional', dan 'Kejaksaan Republik Indonesia', tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:
Putusan MK Sebut Bertentangan dengan UUD, Komisioner BP Tapera: Kami Pelajari Dulu!
10. Menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e dan Pasal 53 ayat (4) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.
11. Menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e dan Pasal 53 ayat (4) UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
12. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.