WAHANANEWS.CO. Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPR periode 2024-2029, Surya Utama alias Uya Kuya.
Langkah ini dikonfirmasi oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menanggapi sorotan publik terkait dugaan aset yang tidak dilaporkan oleh Uya Kuya dalam LHKPN, khususnya kepemilikan rumah mewah di Amerika Serikat.
Baca Juga:
Polsek Percut Sei Tuan Laksanakan Pengamanan Temu Kader PAN
"Pastinya kami akan memeriksa LHKPN Uya Kuya. Saat ini, kami sedang mengecek LHKPN dari menteri baru hingga wakil menteri baru. Kami akan memperbarui data LHKPN-nya," ungkap Pahala pada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Pahala menjelaskan bahwa proses pengecekan LHKPN dilakukan Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK melalui beberapa tahap.
Tahap pertama mencakup pemeriksaan rekening bank milik penyelenggara negara, termasuk rekening istri dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Baca Juga:
Sebut ‘Polisi Pengabdi Mafia’, Kamaruddin Simanjuntak Ogah Minta Maaf
Tahap selanjutnya melibatkan pengecekan aset properti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi tanah dan bangunan yang dimiliki.
"Selanjutnya adalah pemeriksaan kendaraan ke Samsat di seluruh Indonesia. Kemudian kami cek laporan masyarakat, apakah ada aset lain seperti toko atau bisnis yang dimiliki. Jika ditemukan perbedaan signifikan, terutama di sektor perbankan, kami akan mengundang klarifikasi dari yang bersangkutan," kata Pahala, menjelaskan metode pengecekan yang diterapkan oleh KPK.
Berdasarkan data LHKPN tahun 2024, Uya Kuya melaporkan kekayaan sebesar Rp26,47 miliar.