Selain persoalan vendor, Kejaksaan Agung juga menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proses pengadaan yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan kebutuhan riil yang mendukung operasional program MBG.
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
Tak hanya motor listrik, penyidik turut menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan lainnya yang dilakukan BGN.
Pengadaan tersebut mencakup 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang seluruhnya telah direalisasikan.
"Semuanya sudah, sudah terealisasi," pungkas Syarief.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Bukan Otak Dugaan Korupsi SPPG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.