WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tertanggal 31 Maret 2023, ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.
Baca Juga:
KPU Tegaskan Ijazah Jokowi Tidak Dimusnahkan, August Mellaz Sebut KPUD Solo Grogi saat Sidang
"Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; memenuhi syarat," tulis surat tersebut.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, selanjutnya KPU melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai PRIMA tingkat pusat di kantor sekretariat pada Sabtu (1/4/2023).
Adapun verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai hari ini sampai 2 April 2023. Verifikasi faktual dilakukan di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
Sedangkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai PRIMA dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan 4 April 2023.
Pengumuman lolos administrasi berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu poinnya menyatakan Partai Prima dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat dalam hal ini KPU.
Modal putusan ini, Partai PRIMA kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu.