WahanaNews.co, Jakarta - Paranormal yang dikenal sebagai Gus Samsudin atau Samsudin Jadab secara resmi dinyatakan sebagai tersangka terkait video yang menggambarkan ajaran sesat, khususnya praktik 'tukar pasangan' suami-istri, yang diunggah di saluran YouTube Raka Official miliknya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini terjadi setelah penyidik melakukan evaluasi perkara pada Jumat (1/3/2024) yang lalu.
Baca Juga:
Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Divonis Bebas
Dirmanto menyebut sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga terlebih dahulu memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2/2024).
"Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan.
Dirmanto mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari pernyataan yang diucapkan oleh Samsudin dalam video berjudul 'Tukar Pasangan', yang diunggah di kanal YouTube Raka Official.
Baca Juga:
Fakta-fakta Yuni LIDA Penyanyi Dangdut Istri Kedua Gus Samsudin yang Halalkan Bertukar Pasangan
Dalam rekaman tersebut, Samsudin menyatakan bahwa pertukaran pasangan dan hubungan intim tanpa status suami-istri dianggap sebagai tindakan yang sah.
Setelah video tersebut menyebar luas di media sosial, Samsudin sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan oleh Polres Blitar Kota.
Namun, Dirmanto mencatat bahwa dalam proses pemeriksaan itu, Samsudin diduga memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait lokasi pembuatan video.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa]," ujarnya.
Akibat aksi Samsudin itulah, ia mengatakan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat pengusutan perkara.
Setelah diambil alih, penyidik Polda Jawa Timur langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar. Dirmanto menyebut keputusan itu diambil penyidik lantaran Samsudin dikhawatirkan bakal melarikan diri.
"Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," tuturnya.
Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," jelasnya, melansir CNN Indonesia.
Berdasarkan perannya, Charles menyebut Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.
"Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," tambahnya.
Di sisi lain, Charles mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut.
"Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]