WahanaNews.co | Polda Metro Jaya mendalami aksi protes Bripka Madih, Anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku mengalami pemerasan ketika mengurus kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan duduk perkara aduan dugaan penyerobotan tanah Bripka Madih. Berawal dari laporan itu yang ada di tahun 2011, atas pelapor Halimah ibu dari Madih.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
"Pada pelaporan ini, disampaikan adalah dalam fakta laporan polisi, dilaporkan terkait dengan tanah seluas 1.600 m. Ini yang dilaporkan ke Polda Metro," kata Trunoyudo kepada wartawan, melansir merdeka.com, Sabtu (4/2/2023).
Lantas berdasarkan LP tersebut tanah seluas 1.600 m dengan status girik adalah tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak sesuai dengan yang dilaporkan Madih seluas 3.600 m.
"Penyampaian ke media mengatakan 3.600. Namun fakta Laporan Polisinya adalah 1.600. Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar, tetapi dalam Fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1.600," ucap Trunoyudo.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Trunoyudo, didapatkan fakta jika kasus laporan polisi di tahun 2011 atas Pelapor Halimah dengan Terlapor Mulih nyatanya telah diusut dan berproses di Polda Metro Jaya.
Dengan status tanah tersebut yang nyatanya telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dengan luas 3649,5 meter berasal dari tanah Girik nomor 191 seluas 4.411 meter. Dari situ tersisa kurang lebih 761 meter dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian asal-usul penjualan tanah yang sesuai AJB, telah diketahui melalui metode octorascoping pada cap jempolnya pada AJB tersebut identik, dimana tanah tanah tersebut telah dijual saat Madih masih anak-anak.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992. Berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan kelahiran 78 berarti masih kecil," ucapnya.
Sementara terkait dengan LP Tahun 2011 yang dilaporkan Halimah, Trunoyudo menyampaikan bahwa belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
"Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya suatu perbuatan melawan hukum ini LP tahun 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Kemudian, Trunoyudo menegaskan terkait adanya hubungan dengan apa yang disebut Madih soal permintaan 1000 m yang diminta oknum polisi berinisial TG tidak sesuai dengan sisa tanah 761 sekain meter.
"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 sekain m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," tambah dia
"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudah purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," tambahnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya laporan polisi (LP) di Bekasi pada 23 Januari 2023 terkait Pasal 170 KUHP perihal dugaan pengerusakan terhadap barang yang dilaporkan Madih. Dengan, objek laporan yang masih ada hubungan laporan tahun 2011 yang sempat dilaporkan Halimah, ibu Madih.
"Objeknya sama, kemudian hasil penyelidikannya mengacu ke tahun 2011 dengan bukti AJB tercatat di kecamatan Pondok Gede," jelasnya.
Ditemukan, kata Trunoyudo, bahwa Tonge atau ayah Madih ternyata telah menjual daripada 9 AJB yang berasal dari tanah Girik nomor 191. Dimana terdapat adanya penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m².
"Dari saudara Tonge ke Bone (orang penerima tanah). Artinya tadi sudah berkurang lagi ya (dari 9 AJB sudah dijual), ini ada fakta hukum yang didapati," tambah dia.
Setelah itu, Trunoyudo menyampaikan bahwa pada 1 Februari 2023 Madih dilaporkan oleh seorang bernama Victor Edward Haloho. Atas adanya, tindakan yang meresahkan dilakukan Madih dengan menduduki lahan
"Laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 dimana Madih masih Anggota Polri dengan menggunakan Pakaian Dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Viktor," jelasnya.
"Polda Metro Jaya sudah menerima laporan ini dimana ada perbuatan tadi sehingga menimbulkan keresahan yang kemudian prose ini tentunya masih proses penyidikan," tambah dia.
Sebelumnya, Seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
"Apa salahnya, kita ini sebagai pihak yang dizalimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa. Orang tua saya itu sudah hampir satu abad melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Bripka Madih.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter. [eta/merdeka.com]