WahanaNews.co | Potongan dokumen terkait rekening Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan pencantuman angka nyaris Rp 100 triliun viral di media sosial. PPATK menjelaskan maksud angka itu, sekaligus memastikan bahwa angka itu bukan saldo rekening.
Potongan dokumen yang viral itu adalah bagian dari surat pembekuan rekening Brigadir J. Dalam surat itu, tertulis nama Nofriansyah Yosua, nomor rekening, serta tulisan 'Nominal: Rp 99.999.999.999.999'. PPATK mengatakan nilai tersebut merupakan plafon tertinggi pembekuan yang lazim dilakukan.
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judol, Polisi Sebut 1 Rekening Dihargai Rp10 Juta
"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil. Itu angka setting di sistem komputer bank, bukan angka saldo," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Jumat (25/11/2022).
Ivan mengatakan jika salah satu bank membekukan salah satu rekening, tentunya diatur dengan nilai tertinggi. Hal ini guna membekukan segala aktivitas transaksi dalam jumlah apa pun.
"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan," ujarnya.
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
"Jadi kalau nasabah transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci," tambahnya.
Ivan menyebut nilai Rp 100 triliun itu diterapkan karena dinilai merupakan angka tertinggi. Karena angka itu dianggap angka 'impossible'.
"Nah di sinilah diperlukan nilai tertinggi. Jadi, kalau di-setting cuma katakanlah Rp 1.000.000, ketika nasabah transaksi sampai Rp 5.000.000, yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp 1.000.000, sisanya Rp 4.000.000 nggak bisa," jelasnya.