Terkait peristiwa itu, masing-masing pihak pun memberi penjelasan.
Versi Pengacara Habib Bahar
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, menyebut tindakan Brigjen Achmad itu sebagai bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Bahkan menurut Aziz, tindakan itu telah membuat warga sekitar ketakutan.
"Bahwa tindakan Komandan Korem 061/ Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mendatangi Habib Bahar bin Smith di pondok pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar Pondok Pesantren merupakan suatu bentuk abuse of power," ujar Aziz dalam keterangannya, Sabtu (1/1).
Tindakan Brigjen Achmad Fauzi, sebut Aziz, sangat dikhawatirkan dapat mencederai hubungan baik antara TNI dan rakyat. Aziz juga menyinggung adanya dugaan ancaman ke Habib Bahar bin Smith.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
"Bahwa dugaan ancaman yang dilakukan Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput Habib Bahar bin Smith bila tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahami konsep penegakan hukum yang notabene merupakan tugas Polri dan hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," tuturnya.
Versi Danrem 061 Surya Kencana lokal
Brigjen Achmad menyebut apa yang dilakukannya merupakan hal yang normal. Sebab, dia mengatakan bertanggung jawab untuk menjaga kestabilan di wilayahnya.