WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini sangat janggal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mempertanyakan dasar pertimbangan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, kata dia, Majelis Hakim justru terkesan mengesampingkan bukti-bukti di lapangan seperti CCTV yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal. Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta di lapangan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).
Harli mengatakan pihaknya merasa aneh dengan putusan Hakim yang menyebut korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol bukan karena dianiaya oleh terdakwa.
"Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya," ujarnya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," imbuhnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Hakim ialah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.
"Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya," tuturnya.