Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20), Kamis (29/2) lalu.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim PN Sleman menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Selain itu, kedua terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," kata Cahyono.
Majelis hakim juga menyatakan menolak nota pembelaan terdakwa. Adapun vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa.