WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga, dan dua anggota, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut serta Junaidi Machmud, divonis tiga bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pemilu 2024. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, mulanya menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata As'ad saat membacakan amar putusan di PN Medan, Selasa (21/5/2024).
Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.
Jaksa Banding Atas Vonis Hakim
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap menilai vonis hakim jauh dari rasa keadilan. Karena itu dia memutuskan bakal mengajukan banding atas vonis hakim.
"Dari tuntutan kami 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan, kalau dibandingkan dengan putusan hakim, masih jauh dari rasa keadilan masyarakat," katanya.
"Oleh karena itu, kami sudah mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. Kami harap juga, Pengadilan Tinggi bisa lebih meneliti perkara ini," tambahnya.