Atas dasar itu, Ubed mendorong agar fokus perubahan Undang-Undang Pilkada diarahkan pada penguatan penegakan hukum, bukan pada perubahan sistem pemilihan yang bersifat instan.
“Yang dipentingkan itu usaha untuk mengatasi problem itu,” katanya.
Baca Juga:
Wacana Pilkada Tak Langsung, DPD RI Pilih Dengarkan Rakyat
Ia menilai tawaran perubahan sistem Pilkada justru berpotensi menjadi solusi bypass yang tidak menyelesaikan masalah substansial.
“Justru ini sudah kasih solusi yang bypass, kita malah akan mundur kembali ke masalah,” sambungnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.