WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka dan memantik perdebatan serius dalam agenda reformasi kepolisian yang tengah digodok pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Gagasan tersebut mencuat dalam diskursus internal Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang kelembagaan dan tata kelola Polri dalam sistem ketatanegaraan.
Baca Juga:
MK Tolak Uji Materiil, Aturan Jabatan Polri Tetap Berlaku
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di internal komisi terkait posisi kelembagaan Polri saat ini.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final, komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebagian anggota komisi menilai struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat, sementara sebagian lainnya mengusulkan agar Polri dinaungi kementerian, serupa dengan posisi Tentara Nasional Indonesia di bawah Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:
Ambisi Militer Bripda Rio: Ditolak AS dan Jerman, Berakhir di Medan Donbass Rusia
“Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap awal pembahasan melalui sejumlah rapat pleno.
Dalam proses tersebut, komisi juga telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri untuk melakukan pembenahan internal.
Tim Transformasi Reformasi Polri tersebut berfokus pada penataan administrasi dan penyesuaian berbagai peraturan internal di tubuh Polri.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Wacana Polri di bawah kementerian juga menuai sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Anggota Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam.
Menurut Anam, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru merupakan posisi paling ideal untuk menjaga independensi institusi kepolisian.
“Kedudukan kepolisian itu di bawah presiden, itu paling baik, apalagi salah satu background diskursus soal ini adalah intervensi politik,” kata Choirul Anam kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
Ia menilai bahwa jika Polri dinaungi oleh kementerian, potensi intervensi politik justru akan semakin besar karena kementerian merupakan bagian dari struktur politik.
“Kita tidak membayangkan kalau dinaungi oleh kementerian, yang lebih rentan soal politik, sehingga di bawah presiden adalah kedudukan yang paling baik,” kata Choirul Anam.
Anam juga menegaskan bahwa kelembagaan Polri tidak dapat disamakan dengan TNI karena perbedaan karakter, fungsi, dan prinsip dasar kerja.
“Kelembagaan polisi sama TNI tidak bisa diperbandingkan karena karakternya berbeda, prinsip dasarnya berbeda, bahkan di dunia internasional juga berbeda,” kata Choirul Anam.
Ia menjelaskan bahwa pengerahan kekuatan militer berada dalam otoritas politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI dan dilaksanakan melalui Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum sipil yang tunduk pada prinsip hukum dan tata aturan yang berbeda.
Anam menekankan bahwa upaya mewujudkan Polri yang profesional dan humanis seharusnya difokuskan pada penguatan tata kelola dan sistem pengawasan.
“Yang jauh lebih penting daripada discourse soal kedudukan itu adalah penguatan tata kelola dan pengawasan,” kata Choirul Anam.
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden juga menyimpan risiko tersendiri.
“Polri di bawah Presiden langsung ternyata juga berpotensi dijadikan alat kekuasaan Presiden,” kata Bambang Rukminto kepada Kompas.com, Kamis.
Ia menilai perlu ada pembatasan yang jelas melalui struktur kelembagaan dan penguatan lembaga kontrol agar Polri tidak menjadi alat politik.
Bambang mengusulkan perlunya kajian ulang terhadap keberadaan lembaga setingkat kementerian sebagai mitra Polri dalam pengelolaan sektor keamanan.
Salah satu alternatif yang diajukan adalah pembentukan kementerian keamanan yang berperan sebagai mitra strategis Polri dalam penyusunan anggaran dan kebijakan.
“Ini tidak berarti Kapolri di bawah kementerian, Kapolri tetap dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden,” kata Bambang Rukminto.
Alternatif lainnya adalah memperkuat lembaga kontrol dan pengawasan eksternal untuk memastikan reformasi kultural, instrumental, dan struktural Polri berjalan konsisten.
Bambang mengakui bahwa skema tersebut memiliki konsekuensi politik karena kewenangan Polri akan berkurang.
“Kerugiannya memang Polri akan dikurangi kewenangannya dan ini tidak menguntungkan kekuasaan,” kata Bambang Rukminto.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya kementerian keamanan, pola relasi Polri dengan DPR juga akan berubah.
“Parlemen tidak perlu lagi secara langsung memanggil Kapolri terkait anggaran maupun kebijakan keamanan,” kata Bambang Rukminto.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi kementerian tersebut bersifat setara dan tidak hierarkis.
“Posisi kementerian itu setara, sama seperti Kementerian Pertahanan dengan TNI,” kata Bambang Rukminto.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sejatinya bukan hal baru dan pernah mencuat pada akhir 2024 pasca Pilkada Serentak.
Saat itu, PDI Perjuangan secara terbuka meminta agar Polri dikembalikan ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri.
Permintaan tersebut muncul setelah PDI Perjuangan menilai kekalahan mereka di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2024 disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian.
“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).
Deddy juga berharap DPR dapat menyepakati pembatasan tugas Polri agar lebih fokus pada fungsi dasar kepolisian.
“Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai,” kata Deddy Yevri Sitorus.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]