"Semuanya kan sudah melalui tahapan sudah di periksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan sudah di sampaikan oleh BPK tidak ada penemuan dan BPK tidak merekomendasikan penundaan," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang paripurna terkait hak interpelasi balapan mobil Formula E di Jakarta.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Formula E, KPK Sudah Periksa Beberapa Pihak
Maka, dalam kegiatan itu akan memanggil Gubernur Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya.
"Tanggal 28 paripurna, jam 10 ya, oke," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, di kantornya, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Menurut Pras, kegiatan rapat paripurna itu setelah berdasarkan hasil rapat, usulan dari fraksi dalam rapat badan Musyawarah atau disebut (Bamus).
Baca Juga:
DPRD Jakarta akan Bahas Venue Formula E Bulan Depan
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua dibamuskan dan selesai, ada usulan dari 2 fraksi," katanya.
Untuk diketahui, sebanyak delapan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta telah menandatangani berkas pengajuan hak interpelasi Formula E, menyusul langkah yang diinisiasi Fraksi PDIP.
"Kami menyambut baik apa yang sudah dilakukan Fraksi PDIP. Pengajuan hak interpelasi ini merupakan sikap partai yang sudah dibahas secara mendalam dalam 2 tahun terakhir, baik dari urgensi maupun dari prioritas anggaran. Ini masih langkah awal dan kita akan tunggu kelanjutannya. PSI akan terus berkomitmen mengawal uang rakyat agar tidak dihambur-hamburkan," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar.