"Apalagi kalau sudah langsung disebutkan hibah itu mau diberikan kepada perkumpulan atau lembaga tertentu. Lebih parah lagi kalau yayasan yang menjadi penerima hibah dari APBD itu justru perkumpulan yang dibina oleh anggota DPRD sendiri," jelas peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan pada Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, potensi penyalahgunaan kekuasaan sekaligus keuangan daerah juga jadi sangat besar jika penentuan penerima hibah itu adalah perkumpulan yang terkait langsung dengan Wakil Ketua DPRD.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
"Saya kira perlu ditelusuri potensi konflik kepentingan di balik usulan dana hibah dalam RAPBD yang akan diberikan kepada perkumpulan yang dibina Zita yang adalah seorang Wakil Ketua DPRD sendiri," jelas Lucius.
Humas perkumpulan Bunda Pintar Indonesia (BPI), Dewi Yuniastuti, mengakui bahwa perkumpulan BPI pernah berperan aktif mendukung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, saat maju menjadi Calon Legislatif 2019.
"Kami perkumpulan guru PAUD, terus (bergerak) yuk kita dukung Bunda Zita (menjadi anggota Dewan), pada saat itu Bu Zita hanya pembina saja," kata Dewi, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
Setelah mendapatkan kursi DPRD, Zita disebut memutuskan berhenti dari kepengurusan perkumpulan BPI.
Namun demikian, di laman Facebook Bunda Pintar Indonesia menyebutkan bahwa Zita masih sebagai Pembina BPI per 22 November 2019 atau setelah Zita duduk di Kebon Sirih.
Wajahnya masih rutin menghiasi poster kegiatan yayasan tersebut hingga poster terakhir per 29 Maret 2021 menyebutkan Zita sebagai Penasihat BPI.