Namun,
tidak tertutup kemungkinan advokat lain yang keberatan dengan PP 61/2021 itu ikut
menjadi pihak yang melakukan judicial review.
"Untuk
menjadi advokat di Peradi itu bukan hal yang mudah. Kami harus benar-benar
memenuhi syarat sesuai UU Advokat, sehingga apabila profesi advokat justru di-judge
oleh peraturan perundang-undangan lainnya, seyogyanya pembuat UU tersebut
mencermati kembali isi UU Advokat," ujar Intan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.