WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Kompol Sirajuddin, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM alias Agriati. 							
						
							
							
								Polda Maluku Utara mengambil keputusan ini menyusul viralnya unggahan putri Kompol Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri, yang membongkar dugaan perselingkuhan tersebut di media sosial.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										PLN Hadirkan SuperSUN, Siswa di Kepulauan Maluku Utara Kini Belajar Digital Sepanjang Hari
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Pencopotan ini merupakan langkah tegas yang diambil setelah mencuatnya informasi di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, di Ternate, Senin (3/2/2025).							
						
							
							
								Ia juga mengonfirmasi bahwa posisi Wakapolres kini diisi oleh Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Maluku Utara. "Kompol Sirajuddin telah resmi dicopot dan posisinya digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu," tambahnya.							
						
							
							
								Keputusan ini juga dipicu oleh aksi demonstrasi Aliansi Front Solidaritas Anti Kekerasan di depan Mapolda Maluku Utara, yang mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko untuk segera mencopot Kompol Sirajuddin atas dugaan skandal yang mencoreng institusi kepolisian.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dukung Elektrifikasi 100 Persen, ALPERKLINAS Sambut Positif Program Listrik Gratis Maluku Utara
									
									
										
									
								
							
							
								Kasus ini mencuat ke publik setelah Diny mengunggah rekaman percakapan ayahnya dengan AYM di media sosial, disertai surat terbuka kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk menindak kadernya yang diduga terlibat dalam skandal ini. Namun, AYM justru melaporkan Diny atas dugaan pencemaran nama baik.							
						
							
							
								Koordinator aksi, Rian, menanggapi laporan tersebut dan menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik harus diuji berdasarkan fakta. 							
						
							
							
								Ia menyoroti bahwa pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak boleh digunakan sebagai alat membungkam kebenaran.