"Jika informasi yang disampaikan Diny adalah fakta dan dapat dibuktikan, maka itu bukan pencemaran nama baik. Jangan sampai kebenaran dikaburkan oleh laporan sepihak," ujar Rian.
Akibat kasus ini, Diny mengalami tekanan mental berat hingga harus menjalani perawatan psikiatri secara rutin, sementara ibunya mendapat ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Rian menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar isu moral pribadi, melainkan juga mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum dan sosial.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi teladan justru diduga terlibat dalam skandal yang merusak kehidupan orang lain?" tanyanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan integritas AYM sebagai anggota Komisi II DPRD Maluku Utara, yang seharusnya memiliki komitmen terhadap program pembangunan dan pemerataan hak bagi perempuan dan anak.
Baca Juga:
Promo Tambah Daya PLN Disambut Positif, ALPERKLINAS: Layanan Kelistrikan Makin Dekat dengan Konsumen
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.