"Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bahtra menambahkan jika memang hak angket sudah bergulir di DPRD Pati, maka Bupati Sudewo akan dimintai keterangan atau penjelasannya untuk mengklarifikasi terkait kebijakannya yang saat ini sudah dibatalkannya tersebut.
Baca Juga:
KPK Tahan Direktur PT WA, Terungkap Skema Suap Perkara di MA
Jika kemudian dinilai terjadi pelanggaran, kata dia, maka hal itu akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung.
Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, pimpinan komisi DPR yang antara lain membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah tersebut berpendapat Sudewo dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” tutur Bahtra.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Rp 35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.