WahanaNews.co, Jakarta - Soal penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terkait dengan kasus Syarul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda atas kasus ini.
Baca Juga:
Misteri Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Pemerasan terhadap SYL Mandek
"Menyikapi pemberitaan tentang penetapan Bapak Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan di Polda, pertama kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (23/11/2023) melansir CNBC Indonesia.
Alex mengatakan KPK juga memahami bahwa ada ketentuan dalam Pasal 32 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.
Ketiga, Alex mengatakan pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial, solid dan tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugasnya.
Baca Juga:
Ditanya Soal Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Lambaikan Tangan
Dia mengatakan kasus Firli tidak akan mengganggu penanganan perkara di komisi antirasuah, tetap melakukan pencegahan korupsi, supervisi, dan pendidikan antikorupsi.
"Tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.
Alex mengatakan keempat KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Maka itu, dia mengatakan KPK akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun pelaku usaha.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan kami akan berikan update terbaru tentang KPK," kata dia.
Alex mengatakan meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli masih bertugas seperti biasa. Dia mengatakan pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan lewat Keppres. "Masih sangat aktif," kata Alex.
[Redaktur: Alpredo Gultom]