Ia meyakini laporan terhadap anggota Dewas kepada Dewas itu bakal ditindaklanjuti.
"Mari kita hormati proses di Dewas dan saya pasrahkan pada mekanisme ketentuan di Dewas. Saya yakin Dewas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan," katanya.
Baca Juga:
Sejak UU Baru Berlaku KPK Terbitkan SP3 untuk 11 Kasus, Ini Daftarnya
Albertina Ho mengomentari soal laporan itu. Menurutnya, pelaporan karena masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan mencurigakan.
"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," katanya.
Albertina mengatakan dirinya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK, karena ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ia menyebut koordinasi Dewas dengan KPK berdasar SE Kemenpan RB Nomor 1 tahun 2012.
"Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.