Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Pasal yang sama mengatur, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Penundaan Pemilu, Ini Kata Komisi II DPR RI
Diketahui, PKB lewat ketua umumnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan parpol pertama yang menggulirkan usul penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Cak Imin mengaku masih melakukan lobi-lobi politik terkait usul penundaan Pemilu 2024 hingga saat ini.
Meski berbagai parpol telah mengeluarkan pernyataan resmi menolak usulan tersebut, namun Cak Imin mengaku tak bergeming dan masih mengusulkan penundaan pemilu.
"Ya masih lah. Belum [berubah sikap]. Kita masih menunggu Ketum-ketum [lainnya]," ujar Wakil Ketua DPR ini pada wartawan di Komplek Gedung Nusantara, Selasa (15/3).
Baca Juga:
Arsul Sani: Vonis Ringan Bikin Napi Korupsi Cepat Bebas!
Ia pun mengaku tak berubah pikiran bahkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan taat konstitusi. Oleh sebab itu, menurutnya, usulan tunda pemilu akan dilakukan dengan cara-cara taat hukum.
"Ya, kita juga taat konstitusi jadi usulan itu kan dalam koridor konstitusi," ujar Cak Imin. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.