WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Habiburokhman, menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki status sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihan mereka dalam Pilpres 2024.
Ia membantah anggapan bahwa Presiden Jokowi telah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon yang maju di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Habib, sapaannya, mengutip ketentuan di Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habib dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1).
Menurutnya, narasi yang berkembang saat ini juga mengarah pada Jokowi yang akan menggunakan kekuasaan untuk memenangkan salah satu paslon. Habib menilai narasi itu juga bentuk sesat berpikir.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Ia lalu mencontohkan peristiwa di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.
"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," katanya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Menurutnya, hingga saat ini, negara masih memegang aturan ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaannya dalam menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.