WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri, upaya untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023) melansir CNN Idonesia.
Melansir dari CNN Indonesia, tiga orang lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan pencegahan dimaksudkan agar memudahkan tim penyidik memeriksa para pihak tersebut.
"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," terang Ali.
"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.