WahanaNews.co | Pengajuan perlindungan yang dibuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya oleh Pak Sugeng," kata kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan, Selasa (11/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Deolipa menerangkan pengajuan perlindungan ini bermula saat Sugeng melaporkan dugaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK.
Setelah laporan itu, Sugeng ternyata justru dilaporkan oleh Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Wamenkumham melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Merespons hal tersebut, kata Deolipa, pihaknya pun lantas melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK dalam kapasitas sebagai saksi pelapor.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
"(Karena) berbahaya buat nanti ke depannya masyarakat yang ingin melaporkan jadi tidak berani, kalau ada korupsi dari pejabat di atas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," ucap Deolipa.
"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng, akhirnya beberapa waktu lalu Pak Sugeng mengajukan ke LPSK," sambungnya.
Debat Panas Sidang Mario Dandy hingga Ajukan Pemeriksaan ke Psikiater