Namun Gema tidak puas dengan jawaban itu. Ia merasa bahwa pencatutan namanya merupakan pencurian data.
"Saya merasa dicuri datanya," kata Gema.
Baca Juga:
Plh Bupati Banyumas Harap Banyumas Job Fair 2025 Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan
Dan yang lebih membuat khawatir, Gema terancam tidak dapat lagi mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena terdaftar sebagai anggota parpol.
Sehingga Gema memutuskan mengajukan gugatan senilai Rp 2,5 miliar karena pencatutan tersebut sangat merugikan dirinya.
"Rencana mendaftar CPNS jadi terhalang. Dulu saya pernah ndaftar, tahun depan rencananya mau ndaftar lagi," ujar Gema.
Baca Juga:
KPU Banyumas Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Gudang
Diberitakan sebelumnya, Gema menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.
Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022).
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.