WahanaNews.co | Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierratale kena somasi gara-gara aksi buka baju saat konser musik di Palu, Sulawesi Tengah.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar. Pengacara Mualim, Zainul Arifin mengatakan pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada Widy untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait aksinya itu.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Zainul mengancam apabila somasi tersebut tetap tidak dilakukan oleh Widy pihaknya akan memproses kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kami minta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan tentunya dalam waktu 3x24 jam," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Rabu (16/11).
"Dalam waktu itu dia tidak memberikan klarifikasi kepada publik maka kami akan melaporkan itu," sambungnya.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Menurut Zainul, sosok publik figur seperti Widy semestinya dapat menjadi teladan yang baik kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Karenanya ia menyayangkan aksi panggung Widy yang justru dinilai menunjukkan hal sebaliknya.
Oleh sebab itu, ia meminta Widy untuk segera menyampaikan permintaan maaf tersebut kepada publik dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang ke depannya.
Lebih lanjut, Zainal mengaku pihaknya juga telah berdiskusi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait rencana pelaporan tersebut. Ia juga mengklaim telah memiliki sejumlah barang bukti yang memperlihatkan aksi buka baju Widy ketika manggung.
Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Widy tersebut diduga melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun serta denda Rp 5 miliar.
"Maka dari itu, apabila publik figur si perempuan ini tidak minta maaf maka legal standing sudah tercukupi dan kami akan ajukan laporan, makanya kami kasih waktu 3x24 jam," pungkasnya.[rna]