WahanaNews.co, Jakarta – Seorang pria warga negara China berinisial SZ terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana scam alias penipuan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan SZ ditangkap di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab saat hendak melarikan diri.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Kita melakukan penjemputan di Timur Tengah terhadap satu orang tersangka berinisial SZ," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (27/6).
Dani menjelaskan saat ini tersangka SZ telah diserahkan oleh pihak NCB Interpol Abu Dhabi dan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Tersangka SZ diduga telah menipu total 800 orang korban yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Polisi belum merinci kasus kasus dugaan penipuan dan TPPO tersebut. Dani baru memberi informasi bahwa tersangka SZ merupakan aktor intelektual atau bos dari para tersangka lainnya.
"Tersangka sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya yang kita ambil. Untuk lebih lengkapnya besok kita rilis ya, kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.