WahanaNews.co | Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menepis ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru dipersiapkan untuk meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hal tersebut dia ucapkan saat berkunjung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Diketahui, KUHP baru mengatur pidana mati bukan sebagai pidana pokok melainkan pidana khusus dan akan dijatuhkan setelah melalui percobaan 10 tahun.
"Waduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut," ujar Yassona, Kamis (16/2).
Dirinya menegaskan kembali KUHP bukan untuk memberi ruang kepada Sambo. Menurutnya, pelaksanaan hukuman mati jadi harus memberi kesempatan terhadap terdakwa.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
"Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja," tuturnya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej juga menepis isu soal KUHP baru dipersiapkan untuk Sambo.
"Orang berasumsi orang berprasangka buruk boleh-boleh saja, silakan, itu urusan mereka sendiri," ujar Eddy dalam video keterangan pers dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (15/2).
Eddy menegaskan pemikiran konstruksi Pasal 100 KUHP yang mengatur masa percobaan 10 tahun untuk terpidana sebelum dihukum mati tidak tiba-tiba muncul hanya untuk kepentingan Sambo semata.
"Saya ingin menegaskan, pemikiran konstruksi Pasal 100 itu bukan yang tiba-tiba turun dari langit. Akan tetapi sudah dari 10 tahun yang lalu dan ini sebagai suatu jalan tengah," tuturnya.
Menurutnya, aturan soal hukuman mati dalam KUHP baru merupakan cara Indonesia mencari jalan tengah antara kelompok yang ingin mempertahankan maupun menghapus pidana mati.
Dirinya juga mengatakan KUHP baru mengatur pidana mati bukan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang akan dijatuhkan setelah melalui percobaan 10 tahun.
"Akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus. Dijatuhkan hakim sangat selektif, dengan percobaan 10 tahun. Inilah kekhususannya," tuturnya.[eta/CNN]