WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa banyak orang bisa dipenjara jika mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, membuka suara.
Menurut Yudi, Zarof memegang kunci untuk mengungkap jaringan mafia peradilan di Indonesia.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
"Jika dia berbicara, banyak orang akan masuk penjara," ujar Yudi dalam pernyataannya pada Selasa (29/10/2024).
Yudi menilai tidak masuk akal jika uang lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah Zarof hanya terkait dengan satu kasus saja.
Jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan posisi yang berhubungan langsung dengan pengambilan keputusan. Yudi menduga Zarof adalah perantara atau 'markus' dalam pengaturan kasus, termasuk kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31).
Baca Juga:
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Namun, dia berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia peradilan ini.
"Ini penting untuk membersihkan sistem peradilan agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan bersih," tegasnya.
Yudi, yang dikeluarkan dari KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di bawah pimpinan Firli Bahuri, menambahkan bahwa pengungkapan penuh kasus mafia peradilan ini hanya mungkin terjadi jika Zarof bersedia bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Menurutnya, tugas besar tim penyidik adalah mendapatkan pengakuan yang lengkap dari Zarof.
"Saya berharap Ketua MA memanfaatkan momen ini untuk membersihkan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dari mafia peradilan," imbuhnya.
Sementara itu, MA telah membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, setelah Zarof ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Diduga, ada uang sebesar Rp5 miliar yang digunakan untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers, Juru Bicara MA Yanto menyampaikan bahwa pimpinan MA secara kolektif memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa, yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono.
Tim ini bertugas mengklarifikasi majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Ketua MA Sunarto juga akan memberikan arahan langsung kepada Ketua Pengadilan di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan, serta melakukan konsolidasi internal dengan para hakim agung dalam waktu dekat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]