WahanaNews.co | Pengacara Yusril Ihza Mahendra membalas serangan politik Partai Demokrat terkait gugatan terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Yusril menegaskan, keputusannya membela sejumlah kader yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lebih pada persoalan pembelaan hak-hak politik.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Secara politik saya bisa beda pendapat dan bahkan setuju dengan seseorang atau sekelompok orang. Namun hak-hak dan kepentingan politik orang tetap saya bela," ujar Yusril.
Yusril melanjutkan bahwa dirinya juga pernah menangani konflik internal di partai lain, mulai dari konflik kepengurusan Parti Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono, hingga konflik internal PPP antara kubu Suryadharma Ali dengan Romahurmuziy.
Ia pun menilai serangan Demokrat yang dialamatkan kepadanya adalah sia-sia.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Pasalnya, kasus ini sudah masuk ranah hukum.
"Pengujian AD ART PD ke Mahkamah Agung adalah langkah hukum yang sah dan konstitusional. Coba Rachland Nasidik menyusun argumen membantah dalil-dalil yang saya kemukakan ke Mahkamah Agung," kata Yusril, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
"Sia-sia menggunakan jurus dewa mabuk menghadapi persoalan ini. Para hakim agung tidak akan mempertimbangkan ocehan politik yang mencoba menarik-narik persoalan ini ke sana ke mari," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara era SBY itu.
Yusril mengatakan, uji materi AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung bisa berdampak terhadap partai lain.
Ia pun mempersilakan kader lain untuk menggugat Partai Demokrat meskipun tidak melalui dirinya.
"Saya sudah bilang, kalau MA mengabulkan permohonan ini, semua AD/ART parpol bisa diuji formil dan materil kepada MA," kata Yusril.
Sementara itu politikus Demokrat Rachland Nashidik menyebut klaim netralitas Yusril hanya payung untuk menutupi keberpihakan Yusril kepada Moeldoko.
Ia pun mempertanyakan niat Yusril mendampingi Moeldoko mengajukan gugatan demi demokrasi yang sehat.
Andai benar demikian, Rachland menyebut Yusril seharusnya memeriksa AD/ART semua partai, bukan cuma Demokrat.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan Fecho ikut menyerang Yusril.
Dia menyebut UU Partai Politik memberi kewenangan kader untuk melakukan peninjauan AD/ART atau berbagai arah kebijakan partainya secara internal.
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto juga menyebut upaya hukum Yusril sebagai bagian dari upaya kubu Moeldoko melegalisasi “begal politik”.
Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang pada Maret 2021 mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.
Dualisme terjadi di tubuh Demokrat.
Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan kepengurusannya.
Alhasil, Partai Demokrat yang diakui hanya kubu AHY.
Pihak Moeldoko kemudian menggandeng Yusril untuk melawan keputusan tersebut lewat uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA. [dhn]