"Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa dalam skema tersebut, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana mekanisme Pemilu yang berlaku saat ini sehingga tidak mengubah sistem dasar penghitungan suara.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu Menguat, Ambang Batas Parlemen Dipersoalkan
Penggabungan, lanjutnya, dilakukan pada tahap pembentukan fraksi setelah perolehan kursi ditetapkan, bukan pada tahap awal perhitungan suara partai politik peserta Pemilu.
Yusril berpandangan bahwa langkah ini dapat menjadi solusi atas persoalan hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian Indonesia sekaligus mendorong terbentuknya kekuatan politik yang lebih solid melalui proses penyederhanaan partai secara alami.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.