WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gagasan mengejutkan dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilu sebagai jalan keluar untuk mencegah hangusnya suara rakyat sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian nasional.
Usulan itu disampaikan Yusril di Jakarta pada Selasa (4/3/2026) dengan menekankan bahwa skema penggabungan partai di tahap akhir lebih realistis dibandingkan dilakukan sejak awal tahapan Pemilu.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu Menguat, Ambang Batas Parlemen Dipersoalkan
"Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," kata Yusril.
Menurutnya, mekanisme tersebut memberi ruang bagi partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi agar dapat menjalin kesepakatan politik setelah hasil Pemilu ditetapkan secara resmi.
Dengan skema itu, suara pemilih yang telah diberikan kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tetap dapat terkonversi menjadi kekuatan politik di parlemen melalui penggabungan fraksi.
Baca Juga:
Bappenas Usul Pemisahan DKPP dari Kemendagri demi Perkuat Penegakan Etik Pemilu
"Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR," ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, maka keduanya bisa bergabung untuk memenuhi syarat minimal pembentukan fraksi di DPR sehingga tetap memiliki posisi strategis di lembaga legislatif.
Lebih jauh, Yusril menilai penggabungan di tahap pembentukan fraksi berpotensi melahirkan kekuatan politik baru yang signifikan, bahkan bukan tidak mungkin mampu melampaui perolehan suara partai besar jika partai-partai non-parlemen bersatu.