WahanaNews.co, Jakarta – Tersangka kasus penipuan yang menjadi buronan Interpol, warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (YY), ditangkap Mabes Polri di wilayah Batam.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang saat berpatroli Perairan Pulau Bulan, Batam, pada Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Dalam patroli itu, ia menyebut petugas menemukan satu kapal boat yang berisikan satu orang tekong, satu anak buah kapal (ABK) serta satu penumpang WNA dan empat WNI.
"Setelah dilakukan interogasi di perairan ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Erdi menyebut seluruh awak dan penumpang kapal langsung dibawa ke Polresta Balerang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan perlintasan ilegal.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Setelahnya pada Jumat (2/2/2024), penyidik Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan WNA tanpa identitas yang ada di kapal itu kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepada petugas Imigrasi, WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang, pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
Akan tetapi, Erdi menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui identitas asli WNA dimaksud merupakan Yusuke Yamazaki yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) Interpol Nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
"Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan detensi WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981," jelasnya.
Ia menambahkan aksi pelarian Yusuke ke Indonesia dilakukan pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor Nomor TR3821024.
Erdi menambahkan saat ini Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Jepang terkait pemulangan buronan tersebut.
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah Interpol," pungkasnya.
Kepolisian Jepang sebelumnya meminta bantuan Polri untuk menangkap tersangka kasus penipuan Yusuke Yamazaki (42) yang diduga kabur ke Indonesia.
Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm. Perusahaan tersebut merupakan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Kepolisian Jepang telah meminta bantuan Polri sejak Desember 2022 lalu. Namun, permintaan secara resmi baru diajukan pada 1 Maret 2023.
Yusuke diduga melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan buah di luar negeri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]