WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bercerita
soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) saat
berbincang-bincang dengan Deddy Corbuzier dalam
video podcast YouTube,
dikutip Rabu (13/1/2021).
Perbincangan dimulai ketika Deddy Corbuzier menanyakan soal matinya organisai massa FPI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"FPI RIP, Rest in Peace?" tanya Deddy.
Mendapat pertanyaan itu, Mahfud menyatakan, sejatinya
FPI itu mati dengan sendirinya.
Soalnya, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berakhir sejak 20 Juni 2019.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dikatakan, hal
tersebut karena pihak FPI tidak mau
menyesuaikan AD/ART mereka dengan Undang-undang baru dan Perpu tahun 2017.
"Iya betul. Sebenarnya dia RIP-nya, RIP sendiri sih secara hukum,
menurut Undang-undang, Ormas yang mau mempunyai Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) atau berbadan hukum, harus mendaftar
kepada pemerintah," terang Mahfud MD.
"Setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun. Nah SKT dia ini
berakhir pada 20 Juni 2019, dia mau memperpanjang tetapi ada tuntutan kalau mau
memperpanjang harus menyesuaikan Undang-undang baru dan Perpu tahun 2017,"
lanjutnya.