WahanaNews.co | Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan
pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan
kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01, Kurnia Agustina - Usman
Sayogi (Nu Pasti).
"Kendaraan dinas yang digunakan
adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Bandung," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi
Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto, di
Bandung, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Ari mengatakan bahwa regulasi sudah
secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h
tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang
larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Bandung, kata Ari,
sangat menyayangkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 01
Nia-Usman pada tanggal 19 Oktober 2020.
Pihaknya akan segera melaporkan pihak
yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut
ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Kasus penggunaan kendaraan dinas
tersebut, menurut dia, pertama kali ditemukan oleh Panwas di
salah satu kecamatan.
Kendaraan dinas adalah jenis Grandmax
warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga
terdapat tulisan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten
Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.
"Meski telah ditutupi stiker
hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu
dalam dasbor mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster Paslon Nomor Urut
01," kata Ari.