WahanaNews.co | Sebuah potongan gambar atau screenshot
rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) telah diblokir usai pemerintah
secara resmi menyatakan ormas tersebut dibubarkan dan dilarang
seluruh aktivitasnya.
Tim bantuan hukum DPP FPI, Aziz Yanuar, mengatakan,
pemblokiran rekening milik FPI ini telah terjadi sejak Rabu (30/12/2020) atau
bertepatan saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam), Mahfud MD, bersama para pimpinan Kementerian dan pejabat tinggi negara mengumumkan secara langsung
pembubaran FPI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Sejak Rabu
infonya," kata Aziz, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/1/2020).
Dari tangkapan layar yang dilihat
redaksi, menunjukkan rekening bank dengan sistem syariah atas nama FPI tersebut
tidak bisa melakukan transaksi.
"Transaksi tidak dapat diproses. Silakan coba beberapa saat lagi,"
demikian tulisan dari tangkapan layar tersebut.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan
Bersama (SKB) enam Menteri, terdapat enam pertimbangan pemerintah membubarkan FPI.
Pertama, adanya UU 16/2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi
dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, isi anggaran dasar FPI
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.