Sarmauli mengatakan kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022.
Surat SP2HP itu menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
3. Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Penyidik
Pengacara PC, Sarmauli Simangunsong, menyebut kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo) adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
4. Istri Ferdy Sambo Tak Alami Luka Fisik
Kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, PC, diungkap oleh pengacaranya, Arman Hanis. Arman menegaskan kliennya tidak mengalami luka fisik sama sekali.
"Saya jawab tidak tidak ada sama sekali, secara fisik itu tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak, atau apa pun yang disampaikan berdasarkan isu-isu yang ada saat ini," kata Arman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).