"Saya melihat sendiri kondisinya (istri Sambo) menurun setiap pemeriksaan, makanya kami akan memohon kepada penyidik apabila dilakukan pemeriksaan klien kami, kami minta direkam, agar pemeriksaannya tidak berulang," kata pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Arman mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo merupakan korban dugaan kekerasan seksual. Dia mengatakan istri Ferdy Sambo akan down jika harus mengulang cerita.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Karena korban kekerasan seksual ini sangat down apabila harus mengulang kejadian yang dialaminya," ujarnya.
9. Pengacara Istri Sambo Tegur Komentator 'Bawahan Kok Berani ke Istri Atasan'
Patra M Zein, salah satu kuasa hukum PC, istri Irjen Ferdy Sambo, mengingatkan masyarakat untuk menghormati kliennya sebagai pelapor dugaan kekerasan seksual. Patra juga mengingatkan komentator untuk tidak berkomentar yang merendahkan PC sebagai korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, siapa pun dia, dalam UU ini--sekaligus ini mensosialisasikan UU yang baru di tandatangani Pak Jokowi--ada larangan-larangan yang tidak boleh dan mesti kita paham. Pertama kita menunjukkan sikap atau pernyataan yang merendahkan korban, nggak boleh. Baik dalam pemberitaan ataupun dalam perkataan, ini amanat undang-undang," jelas Patra dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Patra kemudian menyinggung komentator-komentator yang kerap memberikan komentar atau pandangan yang merendahkan PC sebagai korban kekerasan seksual. Ia memperingatkan.
"Makanya sering dalam kesempatan itu kami protes ke kuasa atau komentator yang sampaikan 'tidak mungkin ini' atau 'masa sih berani bawahan sama istri atasan', nggak boleh, ini amanat undang-undang ini," tuturnya.