Tim kuasa hukum dari istri Irjen Ferdy Sambo, PC, mengatakan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berbeda dengan undang-undang lainnya. Tim kuasa hukum PC menegaskan proses hukum kasus yang menggunakan UU TPKS harus berorientasi pada korban serta perlindungan korban.
"Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang-benderang," kata salah satu kuasa hukum PC, Sarmauli Simangunsong, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sarmauli mengatakan keterangan korban dalam UU TPKS adalah alat bukti sah. "Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya," imbuh Sarmauli.
Sarmauli kemudian menyebut istri Ferdy Sambo sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan pencabulan dirinya oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sarmauli menekankan lagi soal teknis UU TPKS, yang menurutnya keterangan PC ditambah satu alat bukti lain yang dinilai sesuai mampu membuat seorang terlapor jadi tersangka.
"Ibu PC adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," tutur Sarmauli.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka," pungkas Sarmauli.
8. Pengacara Sebut Istri Sambo Down Usai Diperiksa
Pengacara meminta polisi merekam pernyataan istri Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa terkait kasus penembakan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar pemeriksaan tak berulang.