2. Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT)
Selanjutnya ada SNBT atau yang dulu kita kenal sebagai SBMPTN, kali ini SNBT lebih fokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
Tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang fungsinya mengukur empat hal yakni potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Soal pada seleksi ini lebih condong ke kemampuan penalaran.
3. Seleksi secara Mandiri oleh PTN
Baca Juga:
40 Orang Lanjut Asesmen Profil, 190 Capim KPK Gugur Tes Tulis
Jalur ketiga yang bisa ditempuh oleh siswa untuk bisa masuk ke PTN adalah jalur Seleksi secara Mandiri oleh PTN.
Pada jalur ketiga ini, pemerintah mengatur agar proses seleksi dilakukan secara transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi mandiri.
Disini masyarakat juga dihimbau untuk turut aktif mengawasi jalannya Seleksi secara Mandiri oleh PTN, menurut Mendikbudristek seleksi ini harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.