Pada sistem pernikahan Batak, terdapat tradisi pemberian marga
kepada seseorang yang bukan keturunan suku Batak jika ingin menikah dengan
keturunan asli Batak. Tradisi
ini disebut dengan Mangain.
Proses Mangain
dilakukan dengan cara mengangkat seseorang yang bukan keturunan Batak (suku
lain) sebagai anak angkat dari keluarga keturunan Batak yang telah ditunjuk.
Baca Juga:
PTSBS Rayakan Satu Tahun Perjalanan: Bersatu Dalam Pelayanan, Membangun Generasi Muda Sihite untuk NKRI
Setelah diangkat dan diberi marga, ia akan dianggap sebagai
bagian dari keturunan sah dan berhak menyandang salah satu marga Batak.
2. Ideologi Orangtua Zaman Dulu: Menantu Non-Batak
adalah Orang Asing
Baca Juga:
Hadiri ’Brainstorming’ Bertajuk “Menjaga dan Menghidupi Warisan Batak”, Ini Kata Wakil Bupati Taput
Kebanyakan orangtua pasti lebih menginginkan menantu yang
berasal dari suku yang sama karena diyakini lebih paham dengan kebiasaan, tata
krama, tradisi dan sebagainya.
Namun,
seiring perubahan zaman, pernikahan antar-suku sudah tidak dapat terelakkan, salah satunya
suku Batak.
Merantau adalah salah satu alasan berkembangnya pernikahan antar-suku,
bahkan antar-bangsa,
yang menjadi penyebab fenomena pernikahan campuran.