Karena menyadari hal tersebut, para tokoh adat maupun
cendekiawan Batak mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini
dengan menerapkan adat Mangain.
Sehingga,
telah diputuskan bahwa Mangain adalah
jawaban atas masalah pernikahan campuran bagi orang Batak.
Baca Juga:
KRT Tohom Purba Diangkat sebagai Koordinator Bidang Hukum Pengurus Toga Purba Se-Jabodetabek
3. Diambil dari Kerabat Dekat
Dalam tradisi Mangain,
apabila calon pengantin dari suku lain adalah laki-laki, disebut dengan Mangain Anak.
Baca Juga:
Toga Purba Boru Bere Jabodetabek Periode 2024-2029 Dilantik, Robert Purba Ketua Umum
Sebaliknya, jika calon pengantin dari suku lain adalah
perempuan, disebut Mangain Boru.
Pada Mangain Anak, biasanya marga diambil dari marga boru (pihak keluarga dari saudara
perempuan ayah).
Sementara dalam Mangain Boru, marga diambil dari pihak hula-hula (saudara laki-laki ibu).