Hal ini harus dilakukan dalam pernikahan adat Batak agar tidak
melanggar aturan dan larangan menikah antar-marga.
Baca Juga:
Julia Hutabarat, Pahlawan Guru Perempuan Batak Toba Pertama yang Bergelar Sarjana
4. Perbedaan Mangain Anak dan Mangain Boru
Pemberian marga untuk perempuan yang bukan suku Batak tidak akan
berdampak kepada hak waris dari keturunannya, karena suku Batak menganut
patrilineal (garis keturunan berasal dari pihak lelaki).
Pemberian marga pada perempuan utamanya dilakukan untuk
melancarkan proses adat dalam pernikahan.
Baca Juga:
100 Tahun Sitor Situmorang: Napak Tilas Sang Penyair Melalui Panggung Opera Batak
Namun, berbeda halnya dengan lelaki. Lelaki yang diberi marga
dirasa memiliki kejanggalan, karena bagaimanapun lelaki Batak merupakan penerus marga dari nenek moyangnya,
di mana proses Mangain tidak akan
bisa menggantikan peran dan menjadikan lelaki tersebut sebagai raja dalam
keluarga Batak.
Hal ini akan menimbulkan dampak yang berbeda pada perkembangan
keluarga terkait dengan marga yang dimilikinya.