WahanaNews.co | Gereja Kristen Protestan Indonesia Jemaat Khusus (GKPI JK) Cipayung Jakarta Timur telah berdiri sejak 7 (tujuh) tahun lalu. Pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 mendatang, akan menggelar acara malam dana untuk pengadaan tanah pertapakan gereja dan fasilitasnya.
GKPI Cipayung awalnya adalah sebagai Pos Kebaktian (Poskeb) diresmikan pada tanggal 14 Februari 2016 dibawah binaan GKPI JK Rawamangun.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sabu 6 Kg di Dalam Boneka di Jaktim
Kemudian GKPI Cipayung diresmikan Pimpinan Sinode GKPI, Bishop Pdt. Oloan Pasaribu M.Th, waktu itu menjadi Jemaat Khusus pada tanggal 17 November 2019.
Atas kemurahan Tuhan juga kebaikan keluarga besar Prof. DR. (KRHT) Tarnama Sinambela Kusumonagoro serta pengurus Yayasan Pendidikan Budi Murni Jakarta, sampai kini dalam melaksanakan peribadatan tiap minggu GKPI JK Cipayung masih menumpang di ruang kelas SMK Budi Murni 4 di Jln. Budi Murni No. 10 RT 8 RW 3 Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Di lantai 2 sekolah tersebut, pihak Yayasan Budi Murni bermurah hati memberikan 3 ruang kelas setiap hari minggu untuk digunakan sebagai ruang ibadah dan 1 ruangan untuk dipakai peribadatan anak-anak sekolah minggu.
Baca Juga:
Warga Cilangkap: Proyek Sudin SDA yang Amburadul Tapi PPSU dan Satgas SDA Jadi Korban
Saat ini pimpinan harian jemaat adalah Pdt. Riana Hutabarat M.Th., Pnt. Mestan Simarmata sebagai sekretaris jemaat dan Ny. Defri Hutabarat Br. Pakpahan sebagai bendahara. Jumlah Kepala Keluarga yang terdaftar beribadah di GKPI JK Cipayung kini sudah 55 KK.
Ketua Panitia Malam Dana Pnt. Rommel Pakpahan mengatakan, adapun kebutuhan dan harapan pengadaan pertapakan GKPI JK Cipayung adalah tanah yang berlokasi di area sekolah SMK Budi Murni 4 seluas 1.000 M2. Itu digunakan untuk Gereja dan sarana prasarana pendukungnya. Harga pasaran tanah saat ini di sekitar Cipayung sebesar Rp. 4 juta/M2, sehingga dibutuhkan sekitar Rp. 4 Miliar.
“Mengapa kita memilih di wilayah tersebut? Karena sesuai peta zonasi Pemprov DKI Jakarta, di wilayah itu diperbolehkan untuk didirikan tempat ibadah Gereja. Juga telah ada gereja-gereja yang berdiri disana. Kemudian selama 7 tahun ini kita juga telah menjalin hubungan baik dengan pengurus RT/RW dan masyarakat sekitar,” jelas Pnt. Rommel Pakpahan.