WahanaNews.co | Aktris Putri Ayudya mengatakan merayakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang adalah hal yang wajar.
Mengingat rancangan ini telah diperjuangkan selama 10 tahun.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Perasaan suka cita atas disahkannya rancangan undang-undang tersebut juga merupakan sebuah kepedulian terhadap korban dan bukan sebuah glorifikasi.
"Promosi dan publikasi UU TPKS ini sesungguhnya perlu dilakukan. Hampir saja bisa jadi glorifikasi bila hanya sorak-sorai saja. Namun kenyataannya awareness terhadap pelaku dan korban, memang menuntut 'perayaan' ini," ujar Putri dikutip, Sabtu (23/4/2022).
"Ini adalah sebuah sikap hukum yang sudah kita perjuangkan sejak 10 tahun terakhir dan bukan isu prematur, bahkan bertambah urgensinya. Saya merasa saat ini adalah pengukuhan momentum, bukan glorifikasi. Kita harus mengawal implementasi UU TPKS," lanjutnya.
Baca Juga:
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien Berakhir dengan Penyerahan Uang Damai Rp 350 Juta
Pemain film "Yowis Ben” ini, mengungkapkan bahwa disahkannya RUU TPKS merupakan sebuah bukti bahwa negara peduli pada masalah kekerasan seksual dan berani mengambil sikap.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengimplementasikan agar sesuai dengan peraturan yang dibuat.
UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.