Akan tetapi, hal tersebut kerap dianggap sebagai hal yang normal dengan dalih itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi istri.
Tak hanya itu, PKS juga keberatan dengan pasal mengenai pemaksaan aborsi dan pemaksaan perkawinan.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Naskah akademik RUU yang menjelaskan mengenai kekerasan seksual atas dasar pilihan orientasi seksual berbeda juga dipermasalahkan.
"Dalam hal-hal begitu yang mentoknya dengan kata-kata budaya atau agama, orang-orang itu akan bilang bahwa ini berlebihan. Tapi kami sudah lihat sendiri kasus-kasus seksual itu kan sudah di mana-mana," ujar Melanie dikutip Antara.
Dia melanjutkan, "Kalau udah ada di sisi korban atau orang yang mengalami itu, atau pernah mengalami itu pasti akan bilang ini (UU TPKS) berlebihan sih." [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.