WahanaNews.co | Anggaran Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan (Kontrak Perorangan Juru Parkir) pada Unit Pengelola Perparkiran Provinsi DKI Jakarta jadi sorotan publik.
Sebab, anggaran yang dialokasikan untuk jasa petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan (kontrak perorangan juru parkir) setiap tahunnya mencapai Rp 21 sampai dengan Rp 27 miliar.
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta: Tarif Parkir Tetap Selama Libur Lebaran 2024
Selain itu, Unit Pengelola Perparkiran juga mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai non pns (Pegawai BLUD) sampai tahun 2022 sebesar Rp 47 miliar setiap tahun.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews menyebutkan bahwa, seluruh juru parkir binaan BP Perparkiran Prov DKI Jakarta tidak menerima upah, bahkan mereka setoran kepada BP Perparkiran.
Untuk itu sejumlah aktivis anti korupsi mendesak aparat penegak hukum mengusut anggaran yang dialokasikan dari penghasilan BLUD tersebut.
Baca Juga:
Jumat Barokah Pewarta Terus Berlanjut, Berikan Sembako ke Juru Parkir dan Penjaga
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Adji Kusambarto saat dimintai dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tentang realisasi penyerapan anggaran kontrak perorangan juru parkir, Selasa (16/5) tidak bersedia menjawab.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebihlanjut dan tanggapan dari anggota DPRD DKI Jakarta. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.